aNaK k0st

Banyak yang bilang tinggal sendiri atau tanpa orangtua atau menjadi anak kost itu ada suka dan duka, tapi itu semua adalah pilihan hidup. Jika kita merasa sanggup untuk menjalaninya yah kita boleh memilih jalan hidup itu, tapi jika kita tidak sanggup untuk menjalaninya lebih baik kita tidak perlu memilih jalan hidup itu.

Aku sudah hampir 1tahun menjadi anak kost. Aku berusaha menjalani kehidupan anak kost dengan baik, karena ini adalah pilihan hidup yang telah aku ambil. Seperti anak kost lain aku merasakan suka dan duka kehidupan anak kost. Suka nya jadi anak kost itu:

  1. dengan kita memilih untuk menjadi anak kost, kita dituntut untuk lebih mandiri dengan melakukan semuanya sendiri tanpa ada bantuan dari siapapun.
  2. selain menjadi lebih mandiri kita bisa lebih dewasa dalam menghadapi semua persoalan.
  3. kita juga dituntut untuk memanage semua kebutuhan-kebutuhan kita, dengan mengatur semua pengeluaran dan pemasukan kita sendiri.
  4. dan yang lebih penting jadi anak kost itu bisa bikin kita gag terlalu bergantung sama orang2 disekitar kita terutama orangtua.
  5. bisa bikin kita belajar buat bersosialisasi lebih baik.

Ada suka, pasti ada dukanya jadi anak kost,yaitu:

  1. kalau uang kita habis sebelum waktunya dapat uang, hal itu sangat menyiksa buat anak kost,hehehe
  2. kita bakalan ngerasa kangen sama semua yang berhubungan dengan keluarga, ya masakan ibu berantem sama kakak atau adik, sampe hal-hal yang sepele juga bakal kita kangenin.
  3. semua serba dilakukan sendiri, ugh malasnya.hehehe
  4. kita bisa aj tiba2 merasa kurang perhatian dari orang terdekat dan merasa ingin diperhatikan tiba2.
  5. kadang harus makan dengan menu seadanya karena berusaha untuk berhemat.

Untuk menjadi anak kost kita harus bisa menyesuaikan diri kita dengan hal-hal baru yang belum tentu kita dapatkan ketika kita masih tinggal serumah dengan orangtua. Kita harus bisa lebih terbuka dengan hal-hal tersebut, tetapi kita juga harus hati2 dengan pergaulan anak kost. Banyak yang bilang menjadi anak kost, pergaulan kita akan menjadi lebih bebas. Karena kita hidup jauh dari orangtua, sehingga kita tidak diawasi orang tua kita dan itu membuat kita lebih bebas lagi dalam pergaulan kita. Kita harus memilih teman untuk bergaul, pilih teman yang bisa membawa pengaruh baik terhadap pelajaran ataupun pergaulan. Untuk lebih aman dan tidak terlalu bebas dalam pergaulan, sebaiknya memilih tempat kost mempunyai peraturan tidak sembarangan dan lebih baiknya lagi tempat kost tersebut dihuni oleb ibu/bapak kost.

By nti0402

Software Pengujian Aplikasi (SANDBOXIE dan ALTRIS SVS)

Menurut Myers (1979), pengujian adalah proses menjalankan program dengan maksud menemukan kesalahan. Sedangkan menurut IEEE, pengujian merupakan proses mengoperasikan system atau komponen dalam kondisi tertentu, mengamati atau merekam hasil, dan membuat evaluasi terhadap beberapa aspek dari system atau komponen. Dan menurut Galin, pengujian perangkat lunak adalah proses formal yang dilakukan oleh tim khusus pengujian dimana suatu unit perangkat lunak, beberapa unit perangkat lunak yang terintegrasi atau paket perangkat lunak yang diperiksa secara keseluruhan dengan menjalankan program pada computer.

Untuk melakukan testing software, kita dapat menggunakan sebuah software yaitu SANDBOXIE. Sandboxie merupakan sebuah aplikasi Freeware yang menyediakan “bak pasir” aman bagi kita untuk menguji software baru tanpa membuat perubahan permanen pada system. Sandboxie sangat mirip dengan ALTIRIS SOFTWARE VIRTUALIZATION SOLUTION (SVS), yaitu sebuah aplikasi yang dimana jika kita menggunakannya maka kita menginstal perangkat lunak ke dalam “lapisan virtual” bukan ke system operasi yang menangkap semua perubahan file, perubahan registry, dan perubahan system dan menyimpannya ke dalam lapisan bukan ke computer. Altris SVS merupakan cara yang bagus untuk menjaga system operasi agar berjalan dengan lancer tidak peduli berapa banyak aplikasi yang diinstal.

SANDBOXIE menjalankan program dalam ruang terisolasi yang mencegah mereka dari membuat perubahan permanen ke program lain dan data di computer. Salah satu fitur yang sangat besar adalah sandboxing cepat dari browser, selain memberikan sebuah sesi browsing benar-benar aman,kita dapat menjalankan dua profil pada saat yang sama. Baik Sandboxie dan Altris SVS adalah sebuah pilihan bagus untuk menguji aplikasi sebelum kita benar-benar menginstal dan untuk browsing internet dengan hampir keselamatan yang lengkap. Keuntungan menggunakan sandboxie, antara lain:

1. Secure Web Browsing: menjalankan browser web di bawah perlindungan sandboxie berarti bahwa semua perangkat lunak berbahaya didownloadoleh browser yang terperangkap dalam kotak pasir dan dapat dibuang.

2. Enhanced Privasi: browsing history, cookies, dan file-file sementara cache dikumpilkan saat browsing web tinggal di kotak pasir dan tidak bocor ke windows.

3. Secure Email: virus dan perangkat lunak berbahaya lainnya yang mungkin bersembunyi di email. Tidak bsia keluar dari kotak pasir dan tidak dapat menginfeksi system yang sesungguhnya.

4. Windows tetap Lean: mencegah mengenakan dan merobek windows dengan menginstal perangkat lunak ke dalam sandbox terisolasi.

5. Mencegah perubahan pada kedua file dan pengaturan registry, sehingga hampir mustahil untuk setiap perangkat lunak untuk mencapai di luar sandbox.

6. Perangkap item cache browser ke dalam sandbox sebagai produk sampingan dari operasi normal, sehingga bila membuang sandbox, semua catatan sejarah dan lain efek samping browsing juga hilang.

Software ini dapat digunakan untuk semua program (tidak harus browser). Cara menggunakannya, yaitu:

1. Install dan aktivasi sesuai petunjuk yang sudah disertakan dalam file.

2. Jalankan SandBoxie.

3. Lalu klik kanan pada “Sandbox DefaultBox”- Run SanBoxed.

4. Pilih sesuai keinginan. Misalnya Run from Start Menu.

5. Pilih program yang ingin dijalankan.

6. Sandboxie dapat di close untuk menyembunyikannya di Tray Icon.

contoh SANDBOXIE

contoh ALTRIS SVS

 

 

 

 

Sumber:

http://www.softspc.net/2012/03/sandboxie-366.html

http://gicara.com/uncategorized/instal-perangkat-lunak-secara-virtual-dan-melindungi-komputer-anda-menggunakan-altiris.html

http://gicara.com/uncategorized/test-software-dengan-aman-dengan-sandboxie.html

http://ujisoftware.wordpress.com/

http://www.firman-gunajaya.web.id/2011/07/sandboxie-356-full-version-crack.html

 

 

 

By nti0402

Peraturan dan Regulasi (Hak Cipta, Telekomunikasi dan UU ITE)

Regulasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pengaturan. Regulasi di Indonesia diartikan sebagai sumber hukum formil berupa peraturan perundang-undangan yang memiliki beberapa unsur, yaitu merupakan suatu keputusan yang tertulis, dibentuk oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang, dan mengikat hukum.

Undang-undang No.19 (Hak Cipta)

KETENTUAN UMUM

Berdasarkan UU No. 19 ketentuan umum mengenai hak cipta secara garis besar yaitu:

Hak cipta merupakan hak ekslufif bagi para pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya atau memberikan izin dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU No. 19 Pasal 1 Ayat 1).

Dimana pencipta disini adalah seorang atau beberapa orang yang melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan imajinasi, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Sedangkan Ciptaan disini artinya adalah hasil setiap karya yang dihasilkan berdasarkan kemampuan-kemampuan tersebut. Ciptaan disini dapat dilakukan penyebaran menggunakan alat apa pun, termasuk media internet atau melakukan dengan cara apa pun, sehingga ciptaan tersebut dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain.

Hak cipta selain diberikan kepada si pemilik hak cipta dapat pula pihak lain mendapatkan hak tersebut dengan diberikannya hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

Untuk mendapatkan hak cipta, pencipta dapat melakukan permohonan pendaftaran ciptaan yang diajukan kepada Direktorat Jenderal. Setelah mendapatkan hak cipta tersebut, pencipta dapat menggunakan Lisensi, yaitu izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta kepada pihak lain untuk mengumumkan dan atau memperbanyak ciptannya dengan persyaratan tertentu.

LINGKUP HAK CIPTA

Fungsi dan Sifat Hak Cipta

Pencipta dan atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program computer memiliki hak untuk memeberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial (UU No. 19 Pasal 2 Ayat 2).

Menurut Pasal 3 Ayat 3, hak cipta dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian dengan ketentuan:

  1. Pewarisan
  2. Hibah
  3. Wasiat
  4. Perjanjian tertulis
  5. Sebab-sebab lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

 

Pencipta

Yang dianggap sebagai Pencipta menurut UU No. 19 Pasal 5 Ayat 1 adalah:

  1. Orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal.
  2. Orang yang namanya disebut dalam ciptaan dan diumumkan sebagai pencipta pada suatu ciptaannya.

Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui

Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya. Jika suatu ciptaan tidak diketahui penciptanya dan ciptaan tersebut belum diterbitkan, maka Negara memegang hak cipta atas ciptaan tersebut.

 

PERLINDUNGAN HAK CIPTA

Berdasarkan undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup:

  1. Buku, program computer, dan semua hasil karya tulis.
  2. Ceramah, kuliah, pidato.
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
  4. Lagu atau music dengan atau tanpa teks.
  5. Drama atau drama musical, tari
  6. Seni rupa, seperti seni lukis, seni kaligrafi, seni ukir, seni patung, seni pahat.
  7. Arsitektur.
  8. Seni batik
  9. Fotografi

10. Sinematografi

  1. Terjemahan, tafsir dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Tidak ada Hak cipta atas:

  1. Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara
  2. Peraturan perundang-undangan
  3. Pidato kenegaraan
  4. Putusan pengadilan
  5. Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenisnya.

 

PEMBATASAN HAK CIPTA

Menurut Undang-undnag yang berlaku di Indonesia, beberapa hal yang dianggap tidak melanggar hak cipta (pasal 14-18). Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumberny dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk kegiatan social, pendidikan, penelitian dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan dari penciptanya.

Selain itu, Undang-undang Hak Cipta juga mengatur hak pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu memperbanyak ciptaan demi kepentingan umum atau kepentingan nasional (pasal 16 dan 18), ataupun melarang penyebaran ciptaan yang apabila diumukan dapat merendahkan nilai-nilai keagaman ataupun menimbulkan masalah kesukuan atau ras(pasal 17).

Berdasarkan Pasal 14 Undang-undang Hak Cipta mengatur bahwa penggunaan atau perbanyakan lambing Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli tidaklah melanggar hak cipta.

 

PROSES PENDAFTARAN HAKI

Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) yang kini berada di bawah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI.

 

 


Undang-undang No.36 (Telekomunikasi)

Asas dan Tujuan Telekomunikasi

Menurut UU No. 36 pasal 2 telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, ekmitraan, etika dan kepercayaan pada diri sendiri.

Dan telekomunikasi diselenggarakan dengan tujaun untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.

Penyelenggaraan Komunikasi

Menurut UU No. 36 Pasal 7 penyelenggaraan telekomunikasi meliputi:

  1. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi
  2. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi menggunakan dan atau menyewa jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi. Dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan, yaitu:
    1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
    2. Badan Usaha Mili Daerah (BUMD)
    3. Badan usaha swasta
    4. Koperasi
    5. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus. Dapat menyelenggarakan telekomunikasi untuk keperluan sendiri, keperluan pertahanan keamanan Negara, dan keperluan penyiaran. Dimana hal ini dapat dilakukan oleh:
      1. Perseorangan
      2. Instansi pemerintah
      3. Badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi.

Dimana dalam penyelenggaraannya, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Melindungi kepentingan dan keamanan Negara
  2. Mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global
  3. Dilakukan secara professional dan dapat dipertanggungjawabkan
  4. Peran serta masyarakat.

Penyidikan

Berdasarkan UU No. 36 Pasal 44 Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagai penyidik di bidang telekomunikasi berwenang:

  1. Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
  2. Melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi
  3. Menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
  4. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka
  5. Melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diduga digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi
  6. Menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi
  7. Menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat telekomunikasi yang digunakan atau yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi
  8. Meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi, dan
  9. Mengadakan penghentian penyidikan.

 

SANKSI ADMINISTRASI dan KETENTUAN PIDANA

Berdasarkan Pasal 45 barang siapa melanggar ketentuan ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 21, Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 29 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), atau Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi administrasi, yaitu berupa pencabutan izin yang dilakukan setelah diberi peringatan tertulis.

Ketentuan pidana yang terdapat pada Undang-undang ini memilik 12 ketentuan berdasarkan pidana yang dilakukan serta denda yang didapat, yaitu:

  1. Tidak mendapatkan izin dalam penyelenggaraan telekomunikasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau dennda paling banyak Rp 600.000.000,00
  2. Penyelenggara jaringan telekomunikasi tidak menjamin kebebasan pengguna memilih jaringan telekomunikasi maka  dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00
  3. Penyelenggara telekomunikasi tidak memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran dan penyampaian informasi penting maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00
  4. Setiap orang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau manipulasi maka dpidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00
  5. Penyelenggaraan telekomunikasi menyambungkan ke jaringan penyelenggara telekomunikasi lainnya dan tidak menyambungkan ke jaringan penyelenggara telekomunikasi lainnya sepanjang digunakan untuk keperluan penyiaran maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00
  6. Memperdagangkan, membuat, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00
  7. Melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasl 33 ayat 1 atau pasal 33 ayat 2 maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00. Tetapi apabila tindak pidana mengakibatkan matinya seseorang maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
  8. Melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau Pasal 36 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  9. Melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

10. Melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

  1. Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

12. Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52 atau Pasal 56 dirampas untuk negara dan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

(Peraturan Bank Indonesia tentang Internet Banking)

Saat ini pemanfaatan teknologi informasi merupakan bagian penting dari hamper seluruh aktivitas masyarakat. Bahkan dalam dunia perbankan hamper seluruh proses penyelenggaraan system pembayaran dilakukan secara elektronik.

Perkembangan teknologi informasi ini telah memaksa pelaku usaha mengubah strategi bisnisnya dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Pelayanan electronic transaction melalui internet banking (e-banking) merupakan salah satu bentuk baru dari delivery channel pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi oleh teknologi.

Internet Banking (e-banking) adalah salah satu pelayanan jasa bank yang memungkinkan nasabah untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi dan melakukan transaksi perbankan melalui jaringan internet. Bank penyelenggara e-banking harus memiliki wujud fisik dan jelas keberadaannya dalam suatu wilayah hokum. Bank Indonesia tidak memperkenankan kehadiran bank visual dan tidak memiliki kedudukan hokum. E-banking dipandang bank Indonesia merupakan salah satu jasa layanan perbankan, sehingga bank bersangkutan harus memiliki jasa layanan seperti layaknya bank konvensional.

Penyelenggaraan e-banking sangat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi, dalam kenyataannya pada satu sisi membuat jalannya transaksi perbankan menjadi lebih mudah, akan tetapi di sisi lain membuatnya semakin beresiko. Salah satu risiko yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan e-banking adalah internet fraud atau penipuan melalui internet. Dalam internet fraud ini menjadikan pihak bank atau nasabah sebagai korban, yang dapat terjadi karena maksud jahat seseorang yang memiliki kemampuan dalam bidang teknologi informasi, atau seseorang yang memanfaatkan kelengahan pihak bank maupun pihak nasabah. Jasa-jasa yang ditawarkan oleh e-banking antara lain:

  1. Informational Internet Banking: pelayanan jasa bank kepada nasabah dalam bentuk informasi melalui jaringan internet dan tidak melakukan eksekusi transaksi.
  2. Communicative Internet Banking: pelayanan jasa bank kepada nasabah dalam bentuk komunikasi atau melakukan interkasi dengan bank penyedia layanan internet banking secara terbatas dan tidak melakukan eksekusi transaksi.
  3. Transactional Internet Banking: pelayanan jasa bank kepada nasabah untuk melakukan interaksi dengan bank penyedia layanan internet banking dan melakukan eksekusi transaksi.

Oleh karena itu, perbankan harus meningkatkan keamanan e-banking seperti melalui standarisasi pembuatan aplikasi e-banking, adanya panduan bila terjadi fraud dalam e-banking dan pemberian informasi yang jelas kepada user.

Ketentuan/peraturan untuk memperkecil resiko dalam penyelenggaraan E-banking, yaitu:

  1. Surat keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/164/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang penggunaan teknologi system informasu oleh bank.
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.
  3. Ketentuan Bank Indonesia tentang penerapan Prinsip mengenai nasabah
  4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
  5. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 6/18/DPNP tanggal 20 April 2004 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet

 

Payung hukum setingkat undang-undang yang khusus mengatur tentang kegiatan di dunia maya hingga saat ini belum ada di Indonesia. Dalam hal ini terjadi tindak pidana kejahatan dunia maya, untuk penegakan hukumnya masih menggunakan ketentuan-ketentuan yang ada di KUHP yakni mengenai pemalsuan surat, pencurian, penggelapan, penipuan, penadahan, serta ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang tentang tindak pidanan pencucian uang dan Undang-undang tentang merek.

Ketentuan-ketentuan tersebut tentu saja belum bisa mengakomodir kejahatan-kejahatan di dunia maya yang modus operasi terus berkembang. Selain itu dalam penanganan kasusnya seringkali menghadapi kendala antara lain dalam hal pembuktian dengan menggunakan alat bukti elektronik dan ancaman sanksi yang terdapat dalam KUHP tidak sebanding dengan kerugian yang diderita oleh si korban.

Terkait dengan hal-hal tersebut, kehadiran Undang-undang tentang Informasu dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-undnag tentang Transfer Dana (UU Transfer Dana) diharapkan dapat menjadi factor penting dalam upaya mencegah dan memberantas cybercrime serta dapat memberikan deterrent effect  kepada para pelaku cybercrime sehingga akan berpikir jauh untuk melakukan aksinya. Selain itu, hal yang penting lainnya adalah pemahaman yang sama dalam memandang cybercrime dari aparat penegak hukum termasuk di dalamnya law enforcement.

 

 

Sumber:

http://psycothesis.blogspot.com/2012/03/minggu-ke-8-peraturan-dan-regulasi.html

http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta

http://www.hukumonline.com/pusatdata/download/fl17576/parent/349

http://wayanordi.files.wordpress.com/2012/01/materi-11-keamanan-jaringan-uu-ite.ppt

http://akhmadsudrajat.files.wordpress.com/2009/04/undang-undang-hak-cipta.pdf

 

 

By nti0402

Perbandingan Cyber Law, Computer Crime Act (CCA), dan Council of Europe Convention on Cybercrime

Cyber Law

Cyber Law adalah aspek hukum  yang artinya berasal dari Cyberspace Law, dimana ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Sehingga dapat diartikan cybercrome itu merupakan kejahatan dalam dunia internet.

Cyber Law merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu. Cyber Law dapat pula diartikan sebagai hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan internet.

Cyber Law Negara Indonesia:

Munculnya Cyber Law di Indonesia dimulai sebelum tahun 1999. Focus utama pada saat itu adalah pada “payung hukum” yang generic dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.

Cyber Law digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada Cyber Law ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet.

Cyber Law atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:

  • Pasal 27: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
  • Pasal 28: Berita bohong dan Menyesatkan, Berita kebencian dan permusuhan.
  • Pasal 29: Ancaman Kekekrasan dan Menakut-nakuti.
  • Pasal 30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
  • Pasal 31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.

Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyber law ini yang terkait dengan terotori. Misalkan, seorang cracker dari sebuah Negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat dilakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan/ hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.

Cyber Law Negara Malaysia:

Digital Signature Act 1997 merupakan Cyber Law pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan cyberlaw ini adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Pada cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktis medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis/konsultasi dari lokasi jauh melalui penggunaan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.

Cyber Law Negara Singapore:

The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik si Singapore. ETA dibuat dengan tujuan:

  1. Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
  2. Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin/mengamankan perdagangan elektronik.
  3. Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan.
  4. Meminimalkan timbulnya arsip elektronik yang sama, perubahan yang tidak sengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll.
  5. Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik.
  6. Mempromosikan kepercayaan, inregritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tanda tangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.

Cyber Law Negara Vietnam:

Cybercrime, penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam sudah ditetapkan oleh Pemerintah Vietnam, sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi, spam, muatan online, digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.

Di Negara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya, hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber, apdahal masalah seperti yang telah disebutkan sebelumnya sangat penting keberadaanya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.

Cyber Law Negara Thailand:

Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah sitetapkan oleh pemerintahnya, walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti spam, privasi, digital copyright dan ODR sudah dalam tahap rancangan.

Cyber Law Negara Amerika Serikat:

Di Amerika, cyberlaw yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).

Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum Negara bagian yang berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.

 

Dari 5 negara yang telah disebutkan diatas, Negara yang memiliki cyberlaw paling banyak untuk saat ini adalah Indonesia, tetapi yang memiliki cyberlaw yang terlengkap nantinya adalah Malaysia karena walaupun untuk saat ini baru ada 6 hukum tetapi yang lainnya sudah dalam tahap perencanaan. Sedangkan Indonesia yang lainnya belum ada tahap perencanaan. Untuk Thailand dan Vietnam, Vietnam masih lebih unggul dalam penanganan cyberlaw karena untuk saat ini terdapat 3 hukum yang sudah ditetapkan, tetapi di Thailand saat ini hanya terdapat 2 hukum yang ditetapkan tetapi untuk kedepannya Thailand memiliki 4 hukum yang saat ini masih dalam taham perancangan.

 

Computer Crime Act (Malaysia)

Cybercrime merupakan suatu kegiatan yang dapat dihukum karena telah menggunakan computer dalam jaringan internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan computer internet, yaitu merusak property, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian penggelapan dana masyarakat.

Cyber Law diasosiasikan dengan media internet yang merupakan aspek hukum dengan ruang lingkup yang disetiap aspeknya berhubungan dnegan manusia dengan memanfaatkan teknologi internet.

 

 

Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC)

Merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam mewujudkan hal ini.

COCCC telah diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria. Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty Series dengan nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal lima Negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh tiga Negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan criminal yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cybercrime, baik melalui undang-undang maupun kerja sama internasional.  Konvensi ini dibentuk dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai berikut:

  1. Bahwa masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama antar Negara dan Industri dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi.
  2. Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Hal lain yang diperlukan adalah adanya kepastian dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional dan domestik melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang dapat dipercaya dan cepat.
  3. Saat ini sudah semakin nyata adanya kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian antara pelaksanaan penegakan hukum dan hak azasi manusia sejalan dengan Konvensi Dewan Eropa untuk Perlindungan Hak Azasi Manusia dan Kovenan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak Politik Dan sipil yang memberikan perlindungan kebebasan berpendapat seperti hak berekspresi, yang mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi/pendapat.

Konvensi ini telah disepakati oleh masyarakat Uni Eropa sebagai konvensi yang terbuka untuk diakses oleh Negara manapun di dunia. Hal ini dimaksudkan untuk diajdikan norma dan instrument Hukum Internasional dalam mengatasi kejahatan cyber, tanpa mengurangi kesempatan setiap individu untuk tetap dapat mengembangkan kreativitasnya dalam pengembangan teknologi informasi.

 

Perbedaan Cyber Law, Computer Crime Act, dan Council of Europe Convention on Cybercrime

  • Cyber Law: merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu.
  • Computer Crime Act (CCA): merupakan undang-undang penyalahgunaan informasi teknologi di Malaysia.
  • Council of Europe Convention on Cybercrime: merupakan organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia.

 

 

Sumber:

http://mameddekil.wordpress.com/2010/04/17/perbenadingan-cyberlaw-computer-crime-law-councile-of-europe-convention-on-cybercrime/

http://ririndisini.wordpress.com/2011/03/22/peraturanregulasi-perbedaan-cyber-law-di-beberapa-negara/

http://obyramadhani.wordpress.com/2010/04/14/council-of-europe-convention-on-cyber-crime-eropa/

http://d1maz.blogspot.com/2012/03/perbedaan-cyberlaw-di-negara-negara.html

http://aditaryo.info/2012/03/peraturan-dan-regulasi-cyber-law/

 

 

By nti0402

IT Forensics

IT Forensic

Apa itu IT Forensik?

IT Forensik adalah ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan system informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan. IT Forensik memerlukan kahlian di bidang IT (termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardware maupun software.

Definisi sederhana dari IT Forensik, yaitu sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu system computer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan criminal.

Menurut Noblett, IT Forensik yaitu berperan untuk menganmbil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media computer. Sedangkan menurut Judd Robin, IT Forensik yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan computer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.

Mengapa IT Forensik digunakan?

IT Forensik digunakan untuk mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden /pelanggaran keamanan system informasi. Selain itu, bertujuan untuk mengamankan dan menganalisa bukti digital. Berdasarkan data yang diperoleh melalui sebuah survey oleh FBI dan The Computer Security Institute, pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden mengakui bahwa mereka telah menderita kerugian terutama dalam bidang finansial akibat kejahatan computer. Kejahatan computer dibagi menjadi dua, yaitu:

  1. Computer fraud, yaitu kejahatan atau pelanggaran dari segi system organisasi computer.
  2. Computer crime, yaitu kegiatan berbahaya dimana menggunakan media computer dalam melakukan pelanggaran hukum.

Selain tujuan diatas, secara prinsip ada tujuan utama dari aktivitas forensic computer, yaitu:

  1. Untuk membantu memulihkan, menganalisa, dan mempresentasikan materi/entitas berbasis digital atau elektronik sedemikian rupa sehingga dapt dipergunakan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.
  2. Untuk mendukung proses identifikasi alat bukti dalam waktu yang relative cepat, agar dapat diperhitungkan perkiraan potensi dampak yang ditimbulkan akibat perilaku jahat yang dilakukan oleh criminal terhadap korbannya.

Siapa ahli IT Forensik?

Seperti halnya dalam dunia nyata, diperlukan pula ahli Forensik Komputer dalam melaksanakan pekerjaan terkait. Jika dilihat dari kompetensi dan keahliannya, seorang ahli forensic computer yang baik dan lengkap harus memiliki tiga domain atau basis pengetahuan maupun keterampilannya, yaitu:

  1. Segi akademis, paling tidak yang bersangkutan memiliki latar belakang pengetahuan kognitif mengenai cara kerja computer dalam lingkungan jejaring teknologi informasi dan komputasi, terutama berkaitan dengan hal-hal yang bersifat fundamental dalam pengembangan system berbasis digital.
  2. Segi vokasi, dibutuhkan kemampuan untuk melakukan atau kerap disebut sebagai psiko-motorik, karena dalam prakteknya seorang ahli forensic akan melakukan kajian, analisa dan penelitian secara mandiri dengan menggunakan seperangkat peralatan teknis yang spesifik.
  3. Segi profesi, seorang ahli yang baik akan berpegang pada kode etik seorang ahli forensic.

Selain itu, dibutuhkan pula pengalaman yang cukup untuk dapat berkreasi dan berinovasi dalam setiap tantangan kasus forensic. Berdasarkan pengalaman, memang yang paling sulit adalah menyiapkan SDM yang handal di bidang forensic computer.

IT Audit Trail

Audit Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu table log. Sedangkan IT Audit Trail adalah suatu bagian yang ada dalam program yang dapat mencatat kegiatan-kegiatan audit yang secara rinci dilakukan oleh para penggunanya.

Audit Trail secara default akan mencatat waktu, user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan ini dapat berupa menambah, mengubah, dan menghapus. Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu dapat membentuk suatu kronologis manipulasi data. Dengan adanya Audit Trail ini, semua kegiatan dalam program yang bersangkutan diharapkan dicatat dengan baik.

Cara kerja Audit Trail, yaitu:

–          Audit Trail yang disimpan dalam suatu table:

  1. Dengan menyisipkan perintah penambhan record ditiap query Insert, Update, dan Delete.
  2. Dengan memanfaatkan fitur trigger pada DBMS. Trigger adalah kumpulan SQL Statement yang secara otomatis menyimpan log pada event INSERT, UPDATE, dan DELETE pada sebuah table.

–          Fasilitas Audit Trail diaktifkan, maka setiap transaksi yang dimasukkan ke Accurate, jurnalnya akan dicatat di dalam sebuah table, termasuk oleh siapa, dan kapan. Apabila ada sebuah transaksi yang di-edit, maka jurnal lama akan disimpan, begitu pula dengan jurnal baru.

–          Hasil Audit Trail akan disimpan dalam bentuk, yaitu:

  1. Binary File: Ukuran tidak besar dan tidak bisa dibaca begitu saja.
  2. Text File: Ukuran besar dan bisa dibaca langsung.
  3. Table.

Real Time Audit

Real Time Audit atau RTA adalah suatu system untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan, dimana pun mereka berada. Real Time Audit mendukung semua langkah dari satu proyek dari konsep, mempersiapkan satu usulan penuh, melakukan analisa putusan untuk mengidentifikasi jual system final sehingga ketika untuk memilih proyek terbaik manajemen hak suara kemudian dukungan pembuatan keputusan pada penerimaan atau merosot untuk membuat investasi perlu.

Dalam pengembangan proyek Real Time Audit berfungsi sebagai analisis karena untuk memastikan bahwa kualitas benar, dan berkualitas. Real Time Audit mempunyai kegunaan pengadaan tersesialisasi yaitu dengan memperbolehkan seorang manajer meniliti tawaran bersaing untuk menyediakan baik jasa maupun komponen proyek.

Real Time Audit meneydiakan teknik ideal untuk memungkinkan mereka yang bertanggung jawab untuk dana, seperti bantuan donor, investor dan sponsor kegiatan untuk dapat terlihat dari manajer kegiatan didanai sehingga untuk memantau kemajuan.

Real Time Audit sangat efektif untuk membangun procedure menjadi perjanjian pembiayaan meliputi proyek atau kegiatan yang bersangkutan. Real Time Audit menyediakan komponen utama yang diperlukan untuk efektif, kegiatan pengelolaan yang efisien dan pengawasan.

Real Time Audit benar-benar transparan dan menyediakan operasi proyek manajer dan donor/sponsor akses langsung informasi apapun yang mereka butuhkan secara online dan cepat. Manfaat Real Time Audit yaitu produktivitas akses informasi ditingkatkan dan sebagai hasilnya jadi jika produktivitas tugas manajemen proyek.

Sumber:

http://bie-bekti.blogspot.com/2011/02/real-time-audit.html

http://nurdin-piero.blogspot.com/2012/03/it-audit-trail-real-time-audit-it.html

http://www.idsirtii.or.id/content/files/IDSIRTII-Artikel-ForensikKomputer.pdf

http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11616/IT+Forensics.doc

By nti0402

Kriteria Manajer Proyek yang Efektif

Proyek adalah aktivitas yang mempunyai ciri-ciri seperti mempunyai objektif yang spesifik yang harus diselesaikan, terdefinisi jelas waktu awal dan akhir, mempunyai batas dana, menggunakan sumber daya, serta multifungsional yaitu anggota proyek bias berasal dari departemen yang berbeda. Manajemen proyek meliputi juga perencanaan dan pengawasan proyek. Perencanaan proyek meliputi definisi kebutuhan kerja, definisi jumlah dan kualitas kerja, dan definisi kebutuhan sumebr daya. Sedangkan pengawasan proyek terdiri dari penelusuran status proyek, membandingkan hasil actual dan hasil diprediksikan, dan membuat penyesuaian.

Shtub(1994) menggambarkan diagram kemampuan yang penting dimiliki untuk seorang manajer proyek, yaitu:

1. Problem Solving, kemampuan manajer dalam menyelesaikan suatu masalah dengan efektif dan efisien.

2. Budgeting and Cost Skills, kemampuan dalam hal membuat sebuah anggaran biaya proyek, analisis kelayakan investasi agar keuangan proyek dapat berjalan optimal sesuai dengan keinginan penyedia dana.

3. Scheduling and Time Management Skills, kemampuan untuk menjadwalkan proyek.

4. Technical Skills, kemampuan teknis melingkupi pengetahuan dan pengalaman dalam hal proyek, dengan mengetahui prosedur-prosedur dan mekanisme proyek.

5. Leadership Skills, kemampuan ini penting dimiliki karena apa yang yang dilakukan oleh seorang manajer proyek menandakan bagaimana seharusnya orang lain atau timnya bekerja.

6. Resource Management and Human Relationship Skills, kemampuan ini adalah masalah utama bagi para manajer proyek. Karena manajer proyek harus memahami akibat dari kegagalan dalam mengelola sumber daya. Hal ini membutuhkan kemampuan untuk membangun jaringan social dengan orang-orang yang terlibat didalam proyek. Seorang manajer proyek juga harus mampu untuk menempatkan diri dalam memberikan keterbukaan dan persahabatan dengan pihak lain, salah satunya menjadi pendengar yang baik.

7. Communication Skills, seorang manajer proyek harus memiliki kemampuan komunikasi dengan baik, karena jika tidak ada komunikasi yang efektif maka perencanaan sebuah proyek tidak akan berjalan dengan lancar.

8. Negotiating Skills, untuk memperoleh simpati dan dukungan dari manajemen atas, kemampuan ini sangat penting. Tapi, manajer proyek harus emmahami kepentingan manajemen atas sehingga dengan pemahaman ini manajemen proyek dapat melakukan negosiasi dengan pemikiran yang tenang untuk memperoleh apa yang diinginkan.

9. Marketing, Contracting, Customer Relationship Skills; kemampuan menjual tidak hanya dimiliki oleh seorang marketing, tetapi seorang manajer proyek harus memiliki kemampuan untuk memasarkan hasil proyeknya. Selain itu, kedekatan dengan para konsumen juga sangat diperluka, manajer proyek harus responsive terhadap perubahan kebutuhan dan persyaratan pelanggan untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Selain kriteria-kriteria diatas, terdapat kriteria lain yang harus dimilik oleh seorang manajer proyek, diantaranya adalah:

1. Pemikir system, kemampuan dalam berpikir untuk mengelola interaksi antar komponen dan sumber daya proyek yang berbeda-beda, karena tidak bias dikatakan efektif apabila penyelesaian masalah hanya secara parsial.

2. Integritas pribadi, membangun dan meningkatkan kemampuan diri menjadi sangat penting dilakukan terlebih dahulu sebelum meningkatkan kemampuan anggota tim.

3. Proaktif, seorang manajer proyek dituntut tidak hanya akan melihat peristiwa yang telah terjadi (reaktif) akan tetapi juga selalu meneropong masa depan dan berjuang keras menemukan masa depan proyek.

4. Toleransi yang tinggi terhadap stress, mengingat sebuah proyek merupakan hal yang rumit dan kompleks, pasti akan menimbulkan tekanan terhadap orang yang bebankan tanggung jawab kepadanya. Manajer proyek harus mampu mengelola kondisi psikologis mereka agar dapat bertahan dalam tekanan.

5. Perspektif Bisnis Umum, seorang manajer proyek harus memahami dasar-dasar bisnis dari disiplin teknis yang berbeda-beda sebagai kerja antar fungsional.

6. Politikus Mahir, strategi dalam menghadapi banyak orang dan mendapatkan dukungan dari semua pihak merupakan kriteria pentik manajer proyek yang efektif.

7. Optimis, Kepercayaan diri terhadap proyek, mampu membuat seorang manajer proyek melakukan inovasi dan mengubah strategi proyek kea rah yang lebih baik tanpa meninggalkan perencanaan yang telah ditetapkan.

 

Sumber:

Manajer Proyek

http://management.co.id/journal/index/category/quality_management/129/110

http://d.yimg.com/kq/groups/22956114/137793896/name/Tugas

 

 

 

By nti0402